BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram di wilayah Kuala Kapuas. Seorang pria berinisial EBS (40) diamankan petugas saat berada di barak tempat tinggalnya di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo dalam rilis Jumat malam, 17 April 2026 menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam barak, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EBS tanpa perlawanan," jelas Kasat.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Sebanyak 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu berhasil diamankan, dengan rincian delapan paket ditemukan di lantai samping tempat tidur dan dua paket lainnya tersimpan di dalam bungkus rokok yang berada di dalam tas milik pelaku.
Selain sabu dengan berat total 6,24 gram (termasuk plastik), petugas juga menyita berbagai barang pendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok sabu dari sedotan, dua kotak rokok, tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
EBS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. (SABRIANOOR/H)









