PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Tim mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,8 gram serta mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 15 April 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Aksi penangkapan bermula setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika yang akan terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar atau Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

"Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial M.U. (42) dan R. (40)," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Jumat, 17 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,8 gram yang disembunyikan dengan cara dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Selain itu, turut disita dua unit handphone.

Berdasarkan pengembangan informasi dari pemeriksaan awal, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial A.F. alias N (40) di lokasi yang berbeda.

Dari tersangka terakhir ini, pihaknya juga menyita satu unit handphone serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam aktivitas peredaran tersebut.

Wanita dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Menurut keterangan mereka, barang haram tersebut didatangkan dari wilayah Kalimantan Barat dengan tujuan untuk diedarkan kembali di lingkungan Kota Palangka Raya guna mendapatkan keuntungan ekonomi.

Yonika menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran ini. (PATHUR/H)