BORNEONEWS, Palangka Raya – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya, salah satunya melalui pemasangan alat perekam data transaksi pada sejumlah pelaku usaha.
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyampaikan bahwa penggunaan alat perekam data transaksi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan seluruh transaksi usaha yang menjadi objek pajak dapat tercatat secara otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya alat ini, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di Kota Palangka Raya,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari berbagai sektor usaha.
Ia pun mendukung penuh kebijakan tersebut, selama pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
"Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan pengelolaan pajak daerah di Kota Palangka Raya ke depan semakin modern dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah," terangnya. (MARINI/H)









