BORNEONEWS, Kuala Kurun – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Manuhing berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Desa Takaras, Kecamatan Manuhing. Dari pengungkapan itu, tiga orang ditangkap.
Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga.
"Menanggapi keresahan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan desa tetap terjaga," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, Rabu, 22 April 2026.
Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik pria berinisial AM (34). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan kecerdikan pelaku dalam menyembunyikan barang haram.
Satu paket sabu ditemukan tersembunyi di sela-sela seng dapur, sementara paket lainnya ditemukan terselip di dalam kaos kaki yang disimpan rapi dalam kotak kacamata di kamar pelaku.
Dari tangan AM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,68 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, tepat pukul 00.40 WIB, tim gabungan kembali mengamankan dua pria berinisial D (22) dan SG (29) yang saat itu berada tepat di depan pondok milik AM.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang dibungkus selembar tisu dan disembunyikan di dalam saku jaket parasut hitam yang ia kenakan.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan barang tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba merusak ketenangan masyarakat dengan bisnis haram," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara menanti mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Ditegaskan, pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungan masing-masing.
"Dengan semangat kebersamaan, Polres Gunung Mas optimis dapat mewujudkan wilayah Kabupaten Gunung Mas yang "Bersinar" (Bersih Narkoba) dan senantiasa kondusif bagi seluruh warga," tukasnya. (RISKA YULYANA/y)









