PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ancaman rokok elektronik atau vape terhadap generasi muda kian menjadi sorotan. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendorong langkah konkret untuk menekan penggunaan vape, khususnya di kalangan remaja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menyatakan pihaknya siap bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah meningkatnya tren penggunaan vape di kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kami mendukung penuh kebijakan pusat ini, karena prioritas utama kami adalah kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Ia menegaskan bahwa penggunaan vape tidak bisa dianggap remeh, karena tetap mengandung zat yang berisiko bagi kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah edukasi yang masif serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Selain itu, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan instansi terkait, untuk melakukan sosialisasi bahaya rokok elektronik serta memperkuat upaya pencegahan sejak dini.

"Melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, angka penggunaan vape di kalangan remaja dapat ditekan, sehingga generasi muda Palangka Raya dapat tumbuh lebih sehat dan produktif," pungkasnya. (MARINI/H)