KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melaksanakan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Jumat, 1 Mei 2026 di  Mapolres Kapuas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri sejumlah unsur terkait. Turut hadir Asisten I Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas Fiona Wiyananda Adhyaksanti perwakilan Ketua P4GN Kapuas Syahlan serta Ketua PerpeDayak Timotius Mahar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kapuas menyampaikan rilis resmi terkait pengungkapan kasus narkotika yang menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ucapnya..

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 156,07 gram. Barang tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan laporan polisi nomor LP/A/16/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tertanggal 30 Maret 2026, dengan tersangka berinisial Rio bin Ugu.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Diawali dengan pembukaan segel barang bukti, kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat test kit narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.

Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia tertentu hingga tidak dapat digunakan kembali. Hasil larutan kemudian dibuang ke tempat yang telah ditentukan, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas dan akuntabilitas proses. (SABRIANOOR/H)