NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Imam Safi’i bin Marsudin, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 5 Mei 2026

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Satrio Aji, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap wahyu, 7 Mei 2026

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu, JPU Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 290 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Meski demikian, beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan sehingga vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa pada 12 Agustus 2025 saat aparat kepolisian melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau. Saat itu, terdakwa yang menumpang mobil travel diamankan setelah petugas menemukan paket mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu dalam kardus dengan total berat bersih mencapai 2.000,83 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung methamphetamin.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang haram tersebut ke Sampit dengan imbalan Rp30 juta. Ia juga menyebut menerima perintah dari dua orang yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (NATALIA KRISTIN/H)