BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Seorang pria berinisial RK (43) diamankan petugas pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utoma dalam rilis Sabtu, 9 Mei 2026 menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sehari sebelumnya terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan," ucap Kasat.
Setelah memastikan informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap RK. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dengan cara tersembunyi.
Empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram ditemukan di dalam botol Happydent Cool White warna putih. Botol tersebut disimpan di dalam tas selempang warna krem yang diletakkan di rak dinding kamar rumah pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, tas selempang, serta uang tunai Rp1,3 juta. Barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lanjutan.
"Setelah dilakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs, cairan indikator berubah warna dari kuning menjadi biru yang menandakan kandungan methamphetamine atau positif narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/H)









