BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas menindak pelanggaran balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu malam, 9 Mei 2025 hingga Minggu dini hari.
Penertiban berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi balapan liar.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Lantas AKP Aries Gunawan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas balapan liar dan knalpot tidak sesuai spektek (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkapnya, Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam kegiatan itu, petugas menindak 7 pelanggar dengan sanksi tilang karena terlibat balapan liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan.
AKP Aries menyebut penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Ia menambahkan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. (SABRIANOOR/y)









