BORNEONEWS, Banjarmasin - Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di sejumlah titik Kota Banjarmasin kembali ditindak tegas aparat kepolisian. Dalam operasi penertiban yang digelar dalam beberapa pekan terakhir, Polresta Banjarmasin mengamankan 25 sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut.
Penindakan ini dilakukan setelah aktivitas balap liar dinilai semakin mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami berikan sanksi tegas berupa tilang selama 3 bulan kepada para pelaku balap liar ini sebagai bentuk efek jera,” ungkap Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi memicu kecelakaan yang dapat merugikan pelaku maupun masyarakat sekitar.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kepolisian telah lebih dahulu mengeluarkan imbauan kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, mengingat sebagian besar pelaku masih berusia remaja.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui program Police Goes to School yang menyasar pelajar di berbagai sekolah, guna memberikan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari balap liar.
“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang masih berniat melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalanan Kota Banjarmasin,” tambahnya. (SABRIANOOR/H)









