BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membongkar kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial K (34 tahun) berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim operasi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram dari tangan pelaku.
Selain barang terlarang tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas peredaran gelap, antara lain satu buah dompet warna coklat hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku di seputaran wilayah Kota Palangka Raya. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa, 19 Mei 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat diperiksa di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dan diamankan tersebut adalah miliknya sendiri. Setelah proses pengamanan awal selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke markas Polresta Palangka Raya.
Langkah ini diambil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk upaya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar maupun keterlibatan pihak lain di balik peredaran tersebut.
AKP Yonika mengimbau seluruh elemen masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Sinergitas dan kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda bangsa," pungkasnya. (PATHUR/y)









