PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tengah mendalami dugaan adanya praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai medianya.

Modus operandi ini dinilai sebagai bentuk baru yang terus berkembang, mengikuti tren dan kemajuan teknologi, serta dirancang oleh pelaku agar lebih sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan indikasi awal terkait keberadaan praktik tersebut di wilayah Kalteng, meskipun hingga saat ini masih dalam tahap pengungkapan dan penyelidikan mendalam.

“Menurut saya pasti sudah ada, tetapi saat ini kami masih dalam rangka penyelidikan,” ujar Brigjen Pol Mada Roostanto, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemanfaatan vape sebagai sarana konsumsi narkotika merupakan wujud dari perubahan pola atau apa yang disebutnya sebagai metamorfosis penyalahgunaan narkoba.

Alat yang pada awalnya dikenal sebagai alternatif rokok konvensional, kini perlahan beralih fungsi di tangan pelaku kejahatan menjadi sarana penyelundupan dan pemakaian zat terlarang, sehingga tampak samar dan sulit dibedakan dengan penggunaan biasa.

“Ini merupakan salah satu perubahan bentuk atau metamorfosis dari narkotika. Bagaimana alat itu dijadikan sarana dalam pemakaian narkotika,” jelasnya.

Perkembangan ini semakin disorot menyusul kasus yang belakangan ramai diberitakan, di mana aparat penegak hukum berhasil mengungkap penyelundupan ratusan unit vape yang diduga mengandung zat narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen di Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat ancaman narkotika kini hadir dalam kemasan yang semakin beragam dan modern.

Menurut Mada, fenomena ini menuntut komitmen bersama dari seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, untuk bersatu mengantisipasi dan memutus rantai peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

“Semua hal ini harus kita antisipasi. Harus ada komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Terkait penindakan, Mada memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun, khususnya jika ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan kejahatan ini.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, tanpa ada pembedaan perlakuan atau perlindungan.

“Nanti jika ada ditemukan keterlibatan aparat, tindakan tegas. Tidak ada lagi beleng-beleng, tidak ada miring-miring. Kalau sudah narkoba, harus lurus,” Tutup Mada Roostanto. (PATHUR/H)