BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memimpin langsung pelaksanaan Rapat Koordinasi Sertifikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pertemuan strategis ini digelar di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, sebagai wujud sinergi lintas sektor untuk mempercepat proses sertifikasi di seluruh wilayah provinsi.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan legalitas dan tata kelola koperasi yang bergerak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sertifikasi dinilai sebagai langkah krusial yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berfungsi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan koperasi.
Dalam arahannya, Kajati Kalteng menegaskan bahwa koperasi memegang peran strategis dalam mendorong kesejahteraan dan kemajuan ekonomi masyarakat luas. Mengingat peran vital tersebut, Nurcahyo mengingatkan perlunya kesamaan langkah, pandangan, dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat.
Ia menekankan agar setiap tahapan proses sertifikasi nantinya dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diperlukan kesamaan langkah dan komitmen bersama agar proses sertifikasi dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nurcahyo Jungkung Madyo, Minggu, 24 Mei 2026
Selain membahas alur mekanisme dan tahapan teknis administrasi sertifikasi, forum ini juga menjadi wadah penting untuk mendata berbagai kendala atau hambatan yang kerap dihadapi di lapangan.
Berbagai permasalahan yang muncul didiskusikan secara mendalam guna menemukan solusi terbaik dan tercepat. Tujuannya adalah memangkas hambatan birokrasi serta mempermudah pemenuhan persyaratan agar proses sertifikasi tidak berjalan lambat.
Melalui koordinasi yang erat dan kerja sama antarinstansi yang solid, diharapkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di Kalimantan Tengah nantinya memiliki legalitas yang jelas dan sah.
Dengan landasan hukum yang kuat, koperasi-koperasi tersebut diproyeksikan mampu berkembang secara optimal, sehat, dan berdaya saing tinggi dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui kegiatan ini menegaskan peran dan fungsinya dalam mendukung program pemerintah daerah.
"Kehadiran lembaga hukum ini memastikan bahwa setiap langkah penguatan ekonomi berbasis koperasi berjalan di koridor aturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)









