BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polsek Seruyan Tengah berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat malam, 23 Mei 2026.
Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Seruyan Tengah, Ipda Martono, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RR (34) di kediamannya. Sebelum penggeledahan dilakukan, Ketua RT dan Lurah setempat turut dihadirkan sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kantong celana terduga pelaku, di antaranya satu wadah minyak rambut berisi plastik klip kosong, satu bendel plastik klip bening berisi sabu, serta potongan sedotan warna biru.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp221 ribu dan satu unit handphone. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar terduga pelaku dan ditemukan satu paket sabu di bawah kasur, 99 plastik klip kosong, alat hisap bong, serta korek api gas.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 1,43 gram.
Kapolsek Seruyan Tengah, Ipda Martono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Seruyan Tengah dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para terduga pelaku terus kami persempit. Kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi dari warga sangat berharga bagi kami,” ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FAHRUL/H)









