BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebuah mobil yang terparkir di area bekas bangunan terminal di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, ternyata mengantarkan polisi pada dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan mengamankan dua pria yang kini menjalani proses hukum.
Dalam rilis kasus, Sabtu, 30 Mei 2026, diketahui pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu personel Polsek Selat menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di kawasan eks terminal dan dianggap mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selat langsung mendatangi lokasi. Setelah tiba di tempat kejadian, petugas kemudian berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan petugas Satpol PP. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram,” ungkap AKP Budi Utomo.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui merupakan milik RM (34), seorang guru yang berdomisili di wilayah Kecamatan Selat. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, RM mengaku memperoleh sabu tersebut setelah menghubungi A (23), seorang mahasiswa yang juga berdomisili di Kecamatan Selat. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dalam proses pengembangan kasus.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu atau bong, serta satu buah pipet kaca yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. (SABRIANOOR)









