BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebagai bentuk implementasi nyata dalam Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melalui Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) terus melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan langsung ke lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa tim SDMK baru saja melakukan kunjungan ke salah satu sarana kesehatan swasta, yaitu Klinik Alveoly yang beralamat di Jalan Seth Adji, dekat Komplek Hasanka, Kecamatan Pahandut.
Dalam kegiatan berkala ini, tim melakukan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas.
Pemeriksaan difokuskan pada dua dokumen wajib: Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sesuai dengan tempat serta ruang lingkup kewenangannya.
Menurut Riduan, langkah ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat selaku penerima layanan.
“Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki legalitas hukum yang sah agar praktiknya aman, profesional, dan terhindar dari risiko tindakan medis di luar kewenangan atau malpraktik,” tegasnya," katanya, Rabu, 24 Juni 2026.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada manajemen Klinik Alveoly yang dinilai telah menjaga kepatuhan administrasi dan standar pelayanan. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin ke seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kota Cantik.
“Bersama-sama kita wujudkan pelayanan kesehatan di Palangka Raya yang aman, bermutu, dan tepercaya bagi seluruh warga,” pungkasnya. (PATHUR/H)









