Rutan Kelas IIA Palangka Raya Terima Wasmat dari PN Kasongan, Perkuat Akuntabilitas Pelaksanaan Putusan
BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menerima kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kasongan, Selasa 30 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan resmi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, mengatakan Melalui pelaksanaan Wasmat ini, Rutan Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam menerapkan tata kelola yang tertib, terbuka, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Selain berfungsi sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga mempererat koordinasi antara pengadilan dan jajaran pemasyarakatan agar hak serta kewajiban warga binaan tetap terpenuhi dengan baik.
“Kami memandang kegiatan Pengawasan dan Pengamatan ini sebagai bentuk sinergi yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu," katanya, Selasa, 30 Juni 2026
Rutan Palangka Raya berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan terus terjaga.
Selama proses berlangsung, tim dari Pengadilan Negeri Kasongan meninjau langsung pelaksanaan putusan di lingkungan rutan dan memeriksa kelengkapan data serta dokumen pendukung.
"Rutan Palangka Raya memberikan dukungan penuh dengan menyediakan seluruh informasi yang dibutuhkan, sehingga kegiatan berjalan lancar dan tertib," pungkasnya. (PATHUR/j)









