KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial T (49) yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia empat tahun yang merupakan cucunya di sebuah mess perusahaan perkebunan di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Dalam rilis kasus, Jumat, 3 Juli 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, terlapor diamankan pada Minggu, 28 Juni 2026. Saat ini, perkara diproses berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Danny menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026 setelah dititipkan oleh ibu korban. Awalnya, korban disebut hanya akan dititipkan selama dua bulan, namun hingga Juni 2026 belum dijemput kembali.

"Dugaan kekerasan terjadi berulang sejak April hingga Juni 2026," ujar Danny.

Ia menjelaskan, setiap kali emosi, terlapor diduga beberapa kali mencubit tubuh korban, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi hingga menimbulkan memar. Penyidik juga mendalami dugaan tindakan menarik alat kelamin korban menggunakan tangan ketika korban buang air kecil sembarangan.

Peristiwa kembali terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terlapor diduga memukul paha kiri korban menggunakan sapu bergagang besi hingga memar dan bengkak. Pada kesempatan yang sama, korban juga diduga mengalami luka melepuh pada bagian perut setelah disundut rokok.

"Terakhir pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor diduga melempar puntung rokok yang masih menyala ke arah korban hingga mengenai jari kelingking kaki kanan dan menyebabkan luka melepuh," kata Danny.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sapu lantai bergagang besi berbahan stainless dan satu selang air plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan. Kasus tersebut masih diproses Satreskrim Polres Kapuas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SABRIANOOR/y)