BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemuda beinisial WG (22) diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), karena membawa sabu.

"Barang bukti yang diamankan dari WG yakni satu paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 0,28 gram, satu ponsel merek oppo, satu botol fanta, sepeda motor merek Mio KH 6051 HF," terang Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Janson Saragih, Minggu (8/1/2017).

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba. Anggota gabungan Sat Intelkam dan anggota Satnarkoba mengamankan WG di Jalan A Runting, Kuala Kurun, tepatnya di sekitar bangunan Cristian Center, Kamis (6/1/2017) sekitar pukul 12.30 WIB.

Atas pebuatannya, tersangka WG dijerat dengan pasal 11 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Setelah mengamankan WG, Sat Intelkan dan Sat Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat lain, namun tidak menemukan barang bukti. (Epra Sentosa/B-2)