KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas kembali melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Operasi digelar pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, dengan menyasar Jalan Tambun Bungai dan Jalan Ahmad Yani yang selama ini dikenal sebagai lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kuala Kapuas.

Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, mengatakan bahwa sebanyak 19 kendaraan berhasil ditindak dalam operasi tersebut. Seluruh kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam operasi tersebut kami telah menilang sebanyak 19 kendaraan," ungkap AKP Aries Gunawan.

Ia menegaskan, seluruh kendaraan yang ditilang tidak dapat langsung diambil oleh pemiliknya. Sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku balap liar, kendaraan tersebut akan ditahan selama tiga bulan.

Satlantas Polres Kapuas berkomitmen operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aksi tersebut. (SABRIANOOR/H)