BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan sorang pria berinisial H.S. (45) dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
HS diamankan di kediamannya di Jalan Sebongkok pada Minggu, 5 Juli 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Seruyan bergerak ke lokasi dan mengamankan H.S. saat berada di depan rumahnya.
Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkotika, H.S. secara spontan mengeluarkan dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu dari saku celana kanannya.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga butir obat tanpa merek dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah telepon genggam, tas selempang hitam berisi obat tanpa merek.
Selanjutnya uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dua paket sabu yang dibungkus tisu putih, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menyita sejumlah barang bukti, 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,2 gram, 19 butir obat tanpa merek dengan berat 10,4 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Kapolres.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (FAHRUL/y)









