BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (27 tahun) di kediamannya, Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Senin 13 Juli 2026
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 10,19 gram.
Selain barang bukti utama, turut diamankan peralatan lengkap pengemasan dan pendagangan berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap atau bong, satu unit telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'Dang, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga dapat menetapkan lokasi dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika," ungkap AKP Yonika, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian sekaligus bukti sinergi yang baik antara aparat dengan masyarakat. Pihaknya mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan segera apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melakukan pengembangan kasus guna memutus jaringan yang lebih luas.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya. (PATHUR/H)









