BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial IW (31), warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu saat penggerebekan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam rilis kasus, Selasa, 14 Juli 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah milik seorang perempuan bernama Ratna yang berada di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut IW diduga kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor.
"Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan IW yang saat itu berada di dalam rumah. Polisi kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Suranto, sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram. Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih yang berada di saku kiri celana pendek biru yang sedang dikenakan terlapor saat diamankan.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam tanpa merek, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan hitam, serta 26 plastik klip kosong yang disimpan di dalam wadah berwarna merah bermerek ACIL IDANG di lemari plastik dalam kamar. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang ditemukan di dalam dompet cokelat di saku belakang celana terlapor, serta satu unit telepon genggam Infinix X6881 warna biru yang saat itu berada di tangan IW.
"Seluruh barang bukti beserta terlapor langsung diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasat. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai penangkapan, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara (TKP), sketsa TKP, hingga melanjutkan proses penyidikan. (SABRIANOOR/y)









