BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion atau FGD bertema "Kupas Tuntas KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dan TPPO: Risiko, Tanggung Jawab Korporasi, dan Mitigasi bagi Industri Sawit" di Hotel Aquarius Boutique Sampit. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Au Rizky Djaya.
FGD dihadiri jajaran pengurus GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, di antaranya Sekretaris Bernhard R. Setyawan, serta sekitar 60 perwakilan perusahaan anggota GAPKI. Kegiatan ini menghadirkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pengurus GAPKI Pusat untuk membahas implementasi KUHP baru dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap regulasi yang berdampak langsung pada dunia usaha, khususnya berkaitan dengan tanggung jawab korporasi dalam penerapan KUHP Nasional dan perlindungan tenaga kerja.
"Melalui FGD ini, GAPKI ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh anggota mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional dan pencegahan TPPO, sehingga perusahaan mampu menjalankan operasional secara patuh terhadap hukum serta menerapkan tata kelola ketenagakerjaan yang baik," kata Rawing kepada Borneonews pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sesi pertama FGD mengupas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional.
"Materi meliputi perspektif KUHP dalam penyelesaian persoalan hukum di industri perkebunan kelapa sawit, mitigasi penyelesaian permasalahan hukum, hingga peran kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum yang berkaitan dengan dunia usaha," tuturnya.
Sementara pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada pencegahan TPPO yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja di sektor perkebunan. Sejumlah narasumber memaparkan strategi pencegahan TPPO, kebijakan penempatan tenaga kerja di Kalimantan Tengah, serta peran kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus TPPO pada industri kelapa sawit.
Rawing berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan hasil diskusi di lingkungan perusahaan masing-masing. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan industri kelapa sawit yang profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing. (TESTI PRISCILLA/H)









