BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau melibatkan mekanisme hukum adat dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Sementara itu, penyidik Satreskrim masih terus memburu pelaku utama pembakaran yang hingga kini belum berhasil diungkap.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizki Hidayah Harahap saat konferensi pers penanganan karhutla di Mapolres Pulang Pisau, Kamis sore, 16 Juli 2026.
Rizki mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi administrasi, terdapat enam pemilik lahan yang sebagian lahannya terbakar selama periode 2 hingga 15 Juli 2026. Keenamnya dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lahan yang mereka kuasai.
"Enam orang yang kami hadirkan ini merupakan pemilik lahan yang telah terverifikasi secara administrasi. Mereka bertanggung jawab terhadap lahan yang dimiliki agar tidak terjadi ataupun meluasnya kebakaran," ujar Rizki.
Ia menegaskan, hingga saat ini keenam pemilik lahan tersebut belum berstatus sebagai tersangka pembakaran. Polisi masih mendalami siapa pelaku yang menyebabkan kebakaran serta motif di balik peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan. Motifnya juga masih kami dalami. Yang kami hadirkan hari ini adalah pemilik lahan, bukan pelaku pembakaran," tegasnya.
Menurut Rizki, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya hubungan antara pemilik lahan dengan pelaku, seperti menyuruh atau memfasilitasi pembakaran, maka status hukumnya akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan hubungan kausalitas antara pemilik lahan dengan pelaku, tentu akan kami proses menggunakan hukum positif," katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 597 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengakomodasi penerapan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau hukum adat. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap tanggung jawab pemilik lahan akan dilakukan melalui mekanisme adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya.
Rizki menegaskan, penerapan hukum adat tidak menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku utama pembakaran lahan.
"Sesuai arahan Kapolres Pulang Pisau, kami tetap berkomitmen mengungkap pelaku pembakaran lahan secara profesional dan sesuai SOP. Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah merugikan masyarakat di sekitar Tumbang Nusa," ujar AKP Rizki.
Ia juga mengajak masyarakat, pemerintah desa, dan insan pers untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui pihak yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan. (RETHA/y)









