KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu Juli 2026. Kedua perkara tersebut memiliki latar belakang berbeda, namun sama-sama dipicu konflik pribadi yang berujung hilangnya nyawa.

Satu kasus terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah dengan pelaku merupakan anak kandung korban, sedangkan kasus lainnya terjadi di Kecamatan Dadahup yang dipicu dugaan dendam lama.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026, menyampaikan kedua kasus berhasil diungkap dalam waktu singkat. "Seluruh tersangka telah diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah. Korban berinisial N (61) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Polisi menetapkan anak kandung korban berinisial J alias L (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati setelah kerap dimarahi korban dan sering terlibat pertengkaran di rumah.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada 16 Juli 2026. Korban UK (31) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan R alias U (38). Penyidik mengungkap pertikaian dipicu dugaan dendam lama terkait peristiwa kebakaran pondok milik keluarga pelaku yang terjadi sekitar tujuh tahun silam.

Dalam perkara di Dadahup, penyidik juga mencatat pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Selain itu, korban dan tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga jauh.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua perkara, di antaranya senjata tajam jenis parang dan pisau, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kedua perkara diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi pengingat penting bahwa konflik keluarga maupun perselisihan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berkembang menjadi tindak pidana berat yang merenggut nyawa. (SABRIANOOR/H)