PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan Kabupaten Katingan akan diperkuat melalui sinergi antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Upaya tersebut diawali dengan audiensi dan koordinasi pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar di Aula Kantor Bupati Katingan. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Tim Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Subbagian Umum, Kambang, beserta tim, diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan yang pada kesempatan tersebut diwakili Inspektur Kabupaten Katingan, Deddy Ferras.

"Keterlibatan 14 SKPD menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama terkait pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia," kata Kambang pada Kamis, 23 Juli 2026.

Para perwakilan perangkat daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar diterapkan dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Audiensi dan koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan. Koordinasi yang baik diperlukan agar pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

Pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan pada penggunaan bahasa dalam dokumen resmi pemerintahan, tetapi juga di berbagai ruang publik. Dengan demikian, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar diharapkan semakin menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Katingan. (TESTI PRISCILLA/H)