BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Priani (36), warga gang Firdaus, Jalan Walter Condrat, diciduk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, karena kedapatan mengedarkan carnophen alias zenith. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, dan menemukan 400 butir zenith disimpan di bawah meja.
“Tersangka sudah kami amankan," kata Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, Selasa (10/1/2017).
Barang bukti lainnya, polisi juga turut mengamankan uang Rp780 ribu yang merupakan hasil penjualan zenith, Semua obat itu dijual secara ilegal oleh tersangka, dan tanpa ada batasan pembelinya baik tua, muda, atau bahkan anak-anak.
Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








