BORNEONEWS, Palangka Raya - Limson alias Ucun (48), terdakwa pengedar 11 paket sabu seberat sekitar 2,92 gram, diganjar pidana penjara selama 5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (10/1/2017), juga menghukum warga Jalan Eka Sandehan, Palangka Raya itu, dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Penasihat Hukum Talitha S Satu kepada wartawan menuturkan, vonis Ucun lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Heryanto dari Kejari setempat. Dalam tuntutannya, JPU mengancam terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

Fakta sidang, penangkapan terhadap Ucun terjadi 16 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika petugas Satres Narkoba Polres Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi sabu di sekitar Jalan Tjilik Riwut km 13. Guna mengetahui kebenaran informasi itu, petugas menuju ke lokasi dimaksud.

Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat Ucun dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin kehilangan buruan, terdakwa langsung ditangkap, dan dari tangannya polisi menemukan 1 paket sabu serta 10 paket sabu di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa.

Kepada petugas, Ucun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Adul, 14 Agustus 2016. Caranya, transaksi sabu dilakukan di jalan lingkar luar atau tepatnya di dekat Kantor Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Barang haram itu, dibeli Ucun dari Adul sebanyak 1 gram seharga Rp2 juta. Setelah mendapatkan barang tersebut, di rumahnya terdakwa memecahnya menjadi 11 paket siap pakai dengan harga antara Rp200.000 hingga Rp400.000. Akan tetapi belum sempat sabu tersebut terjual, Ucun keburu tertangkap petugas Kepolsian. (Ika Lelunu/PPost/N).