BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima laporan tertulis dari Rani, nasabah asuransi Bumiputera.
Rani telah dirugikan PT Bumiputera karena total asuransi yang diterima diakhir tidak sesuai hitungan awal. Tapi sesuai kewenangannya, ternyata OJK tidak bisa membantu masalah yang dialami Rani. Lantaran fungsi OJK hanya sebagai fasilitator, sehingga masalah Rani hanya bisa disampaikan ke Bumiputera.
"Kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan OJK dengan menyampaikan konfirmasi secara tertulis ke Bumiputera dan Bumiputera harus membalas secara tertulis," ungkap Budiman P Siahaan, Kasubag Pengawasan OJK Kalteng kepada Borneonews.co.id, Rabu (11/1/2017).
Dikatakan, posisi OJK dalam kasus ini adalah fasilitator sehingga OJK tidak memiliki kewenangan mengintervensi salah satu pihak atau memenangkan salah satu pihak.
"OJK bertindak sesuai ketentuan. Pengaduan diterima, kemudian kita proses secara internal, mengirim konfirmasi tertulis kepada terlapor, menerima balasan dari Buniputera yang akan kami sampaikan kembali kepada pelapor. Itu kewenangan kami," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)
Rani telah dirugikan PT Bumiputera karena total asuransi yang diterima diakhir tidak sesuai hitungan awal. Tapi sesuai kewenangannya, ternyata OJK tidak bisa membantu masalah yang dialami Rani. Lantaran fungsi OJK hanya sebagai fasilitator, sehingga masalah Rani hanya bisa disampaikan ke Bumiputera.
"Kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan OJK dengan menyampaikan konfirmasi secara tertulis ke Bumiputera dan Bumiputera harus membalas secara tertulis," ungkap Budiman P Siahaan, Kasubag Pengawasan OJK Kalteng kepada Borneonews.co.id, Rabu (11/1/2017).
Dikatakan, posisi OJK dalam kasus ini adalah fasilitator sehingga OJK tidak memiliki kewenangan mengintervensi salah satu pihak atau memenangkan salah satu pihak.
"OJK bertindak sesuai ketentuan. Pengaduan diterima, kemudian kita proses secara internal, mengirim konfirmasi tertulis kepada terlapor, menerima balasan dari Buniputera yang akan kami sampaikan kembali kepada pelapor. Itu kewenangan kami," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








