PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia di daerah berjalan beriringan dengan komitmen melindungi bahasa dan sastra daerah. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam audiensi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, mengatakan kebijakan kebahasaan tidak hanya berorientasi pada pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, tetapi juga memastikan bahasa dan sastra daerah tetap mendapatkan perhatian.

“Pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah merupakan bagian yang harus berjalan bersama,” kata Sukardi dalam rilisnya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, Sukardi bersama jajaran Balai Bahasa bertemu Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Albert Tombak, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmen membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia melalui Surat Keputusan.

Sukardi menilai pembentukan tim menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan kebahasaan dapat diterapkan secara lebih terarah di lingkungan pemerintah daerah.

Ia berharap koordinasi yang telah dilakukan tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dalam pengawasan penggunaan bahasa sekaligus pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Dengan sinergi tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, administrasi pemerintahan, serta layanan masyarakat diharapkan semakin kuat tanpa mengesampingkan keberagaman bahasa daerah yang menjadi bagian dari kekayaan budaya Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/H)