PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyoroti posisi desa dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, desa perlu ditempatkan secara tepat agar memiliki ruang otonomi sekaligus proses demokratisasi yang tetap sejalan dengan sistem pemerintahan nasional.

Hal tersebut disampaikan Teras Narang dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama sejumlah tokoh dan akademisi yang memiliki kepakaran di bidang pemerintahan desa pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut hadir Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si., Guru Besar Bidang Pemerintahan Daerah dan Desa, Prof. Dr. Drs. Irfan Maksum, M.Si., Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, serta Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M., pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Teras mengatakan, pandangan para akademisi dalam pertemuan tersebut memperkaya pemahaman mengenai posisi dan masa depan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Saya mengapresiasi pandangan narasumber yang turut memperkaya pemahaman atas desa, termasuk pandangan agar desa sebaiknya cukup diatur pada tingkat provinsi, untuk menghindari resentralisasi berlebih,” kata Teras seperti dalam rilisnya pada Selasa, 1 September 2026.

Menurut dia, pembahasan mengenai desa tidak dapat dilepaskan dari persoalan otonomi dan demokratisasi. Desa memiliki karakteristik yang dinamis sehingga kebijakan pemerintahan terhadap desa harus mampu memberikan ruang bagi desa untuk berkembang sesuai kebutuhan dan karakter masyarakatnya.

Teras menilai, kecenderungan resentralisasi perlu menjadi perhatian. Sebab, ketika pemerintah pusat terlalu banyak membawa agenda ke tingkat desa, terdapat risiko desa kehilangan ciri khas serta ruang otonominya.

“Penting untuk dipahami bahwa resentralisasi yang membuat pemerintah pusat sering membuat banyak agenda di desa, sejatinya datang karena faktor politik pemerintahan yang kadangkala membuat desa kehilangan ciri khasnya yang dinamis,” ujar Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini.

Ia menyebut kepentingan politik dari pusat dapat membuat desa berada dalam posisi rentan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh desa perlu mempertimbangkan posisi desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus kehidupan masyarakat.

Teras berharap penataan pemerintahan desa ke depan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga memastikan desa memiliki ruang untuk mengatur kepentingannya secara demokratis.

“Sebagai wakil daerah, saya berharap setiap program pemerintah yang dilandasi oleh semangat baik untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan desa, juga dilandaskan pada aturan yang mendukung,” katanya.

Menurutnya, penataan desa harus tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, kata Teras, merupakan negara yang melandaskan setiap gerak pemerintahan dan kebijakan pada hukum yang selaras dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TESTI PRISCILLA/y)