BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Upaya pencegahan, mitigasi hingga pemulihan pascabencana harus diperkuat secara menyeluruh.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan hal tersebut saat memberikan jawaban Pemerintah Kota Palangka Raya atas pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Palangka Raya dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu, 2 September 2026.
Zaini mengatakan Pemko sependapat dengan Fraksi Gerindra bahwa penguatan penanganan karhutla harus dilakukan sejak tahap pencegahan. Langkah tersebut mencakup mitigasi, deteksi dini, patroli, pemantauan kawasan rawan, kesiapsiagaan personel dan masyarakat, pelayanan kesehatan hingga pemulihan pascabencana.
“Penguatan tidak hanya dilakukan pada saat pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, mitigasi, deteksi dini, patroli, pemantauan kawasan rawan, kesiapsiagaan personel dan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta pemulihan pascabencana,” ujar Zaini, Rabu, 2 September 2026.
Ia menambahkan, kecukupan sarana dan prasarana serta dukungan anggaran perangkat daerah terkait akan dievaluasi dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penanganan karhutla dapat berjalan efektif di lapangan.
Selain aspek pemadaman, Pemko juga memperkuat kesiapsiagaan sektor kesehatan. Melalui Dinas Kesehatan, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diminta meningkatkan kesiapan menghadapi gangguan kesehatan akibat paparan asap, seperti ISPA, asma, penyakit paru dan iritasi mata.
“Kesiapsiagaan dilakukan melalui pengaturan petugas, kesiapan ruang pelayanan, ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai, oksigen, serta sarana pendukung pelayanan kesehatan lainnya,” jelasnya.
Sementara terkait Raperda RP3KP 2026-2045, Zaini memastikan kebijakan perumahan akan diarahkan agar berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemko menyiapkan pendataan berbasis by name by address, segmentasi kemampuan finansial MBR serta penyediaan land banking untuk menjaga keterjangkauan harga lahan.
Zaini juga menegaskan pembangunan kawasan permukiman harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR. Pengembang diwajibkan menyediakan PSU seperti jalan, drainase, lampu jalan dan sarana sosial sejak proses pengesahan rencana tapak.
Selain itu, konsep transit-oriented development (TOD) akan diarahkan agar permukiman baru dekat dengan transportasi publik serta fasilitas dasar seperti sekolah, puskesmas dan pasar. (MARINI/Y)









