BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut meringkus dua terduga pelaku penganiayaan mahasiswa berinisial JK (21 tahun), warga Jalan Bukit Raya, Palangka Raya.

Dua pelaku itu diketahui berinisial SV (21) warga Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut dan HS (25) warga Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Minggu (22/1/2017) sore mengatakan, ditangkap Sabtu (21/1/2017), setelah menindaklanjuti laporan korban pada Rabu (18/1/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat korban di barak rekannya mendapat pesan BBM dari rekan sekelasnya, SV. SV meminta korban pulang ke barak karena ada sesuatu yang perlu dibicarakan.

Sesampai di barak, SV sudah menunggu bersama rekannya, HS yang tidak dikenal korban. Setelah masuk ke dalam barak, SV menanyakan alasan korban memanggil Amang saat di ruang perkuliahan siang harinya.

Korban menjawab hanya sekadar bercanda. Tak lama kemudian, SV langsung mendorong korban. Kemudian rekan SV, HS langsung memukul kepala korban menggunakan helm lebih dari lima kali.

Mendapat serangan bertubi-tubi, korban berupaya keluar dari barak namun tetap dikejar. Korban kemudian kembali dipukul lebih dari empat kali. Selanjutnya, SV menyuruh HS berhenti dan membantu korban masuk ke dalam barak. Usai kejadian tersebut, SV dan HS meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-11)