BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR) akan digelar Kamis (2/2/2017). Duduk sebagai terdakwa ialah Henry Singarasa, mantan Rektor UPR periode 2005-2008.
Berdasarkan jadwal di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang akan digelar pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00. Adapun agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Yulius Sigit Kristanto, Sustine Faridawati, dan Citra Sagita.
"Sidang besok dengan agenda pembacaan dakwaan," kata panitera pengganti (PP) dalam perkara itu, Boby, Rabu (1/2/2017).
Dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plk itu, Henry didakwakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancamannya jika terbukti yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Kemudian dakwaan subsider jika dakwaan utama tak terbukti dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta. (RONI SAHALA/B-6)








