BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38,55 gram dari sembilan tersangka.

Selain itu, anggota Polres Gumas juga menyita 129 butir obat jenis charnophen zenith phramaceutical dari satu orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay didampingi Wakapolres Kompol Qori Wicaksono dan Kabag Ops Kompol Theodorus Priyo Santosa saat konferensi pers di Polres Gumas, Senin (13/2/2017.

Sembilan tersangka kasus narkoba tersebut ditangkap dari 6 Januari sampai 9 Februari 2017. Mereka yakni Wawang Suwandi (22 tahun), Dei (26), Marjuki (40), Dilon (30), Doni (19), Hamdi (28), Tinal (26), Lilis Pahyatun (25), dan Nani Qadaesih (24). Sedangkan tersangka pengedar carnophen zenith pharmaceutical bernama Taufik (32).

Para tersangka narkoba dijerat menggunakan Pasal 122, Ayat (1) junto Pasal 114, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, seorang tersangka pengedar zenith dijerat Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)