BORNEONEWS, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menyatakan perusahaan Talk Fussion sebagai perusahaan yang belum lengkap izinnya. Oleh karena itu, perusahaan tersebut dihentikan operasionalnya per 23 Februari 2017 karena berpotensi merugikan masyarakat. Namun ironisnya, hingga saat ini perusahaan itu terus beroperasi dan merekrut anggota baru di Kalteng.
Berdasarkan informasi di lapangan, beberapa pegawai berstatus PNS bahkan hingga pejabat, serta Anggota DPRD baik kabupaten/kota maupun Provinsi. Hal ini mengulang Perusahaan PT Mi One yang juga digerakkan dari sejumlah PNS di daerah berjuluk Isen Mulang ini.
Sejumlah wartawan media massa juga menjadi bagian yang ingin mereka rekrut untuk masuk lingkaran investasi yang belum mengantongi legalitas penuh ini. “Iya kemarin sudah ada diajak untuk gabung, diberikan presentasi, sama gayanya dengan perusahaan sejenis yang menawarkan investasi dengan keuntungan kilat dan berlimpah dalam suatu waktu tertentu,” kata salah satu wartawan yang tidak ingin disebut namanya saat ditemui Borneonews, Selasa (28/2/2017)
Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Kalteng Dadang Ibnu W mengatakan, masyarakat Kalteng harus waspada investasi yang ditawarkan Talk Fusion. Perusahaan ini sudah merambah daerah ini, sementara pihak otoritas jasa keuangan (OJK) Pusat sudah menghentikan operasionalnya karena berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas Waspadai Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Kalteng Dadang Ibnu W.
Perusahan ini harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Dadang juga menyebut, kegiatan perusahaan tersebut selama ini telah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi dan OJK Pusat. (M ROZIQIN/B-8)








