BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya ditempatkan di ruang isolasi. Mereka adalah Suharda (44), warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya dan Sabirin alias Birin (46), warga Desa Kembang Kuning, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Suharda divonis 5 tahun dengan masa bebas tertanggal 17 Juni 2021. Sedangkan Sabirin, statusnya masih tahanan (belum warga binaan).

Keduanya diisolasi lantaran nyaris mendapat kiriman 700 butir zenith dari seorang pembesuk perempuan bernama Wahidah. Namun, upaya penyelundupan obat terlarang itu berhasil digagalkan petugas.

"Mereka kita tempatkan di ruang isolasi," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono, Jumat (5/5/2017).

Keduanya nanti juga akan dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Wahidah kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Diberitakan sebelumnya, Wahidah sempat dimintai keterangan oleh petugas Rutan. Dari pengakuannya, hubungannya dengan Suharda dan Birin hanya sebatas teman. "Untuk pengembangan lebih lanjut, itu di Polda Kalteng," pungkas Kepala Rutan. (BUDI YULIANTO/B-3)