SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Mah alias Pri (31), pemilik satu paket sabu seberat sekitar 0,025 gram mulai digelar, Selasa (1/8/2017).

Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Utama Jaya melalui JPU Liliwati dari Kejari Palangka Raya menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus sabu yang menjerat warga Jalan Uria Mapas ini, bermula pada 11 April 2017, pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia didatangi Pi’I alias Ateng yang memesan paketan sabu seharga Rp200 ribu. Setelah menerima uang pembelian itu, Pri ke rumah Subhan (berkas perkara terpisah) untuk membeli pesanan Ateng. Usai menerima sabu yang dipesan, ia kembali ke rumah.

Saat menunggu pemesan barang, tiba-tiba datang sejumlah petugas dari Satres Narkoba Polres Palangka Raya yang menangkap dan menggeledah Pri. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di saku sebelah kanan baju koko yang dikenakannya.

Selanjutnya, Pri berikut barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Bahkan untuk memastikan barang bukti yang ditemukan, dilakukan uji laboratorium dan hasilnya barang bukti itu mengandung metamfetamin. (IKA LELUNU/PPOST/N).