PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya masih mengembangkan kasus pengedar sabu dengan tersangka bernama MZ.

Lelaki 32 tahun yang diketahui sebagai warga Jalan Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu ditangkap di halaman Hotel Banama Tingang, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

MZ membawa empat paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang kini menjadi barang bukti. Sabu itu rencananya dijual ke seseorang. Sabu tersebut ia akui berasal dari seorang perempuan berinisial NN. Namun, Tim Rajawali masih melakukan penyelidikan.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui siapa yang menjual dan membeli narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka dari Banjarmasin," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (4/1/2018).

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus sabu itu merupakan yang pertama di 2018. Ke depan pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran barang haram tersebut. (BUDI YULIANTO/B-3)