SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Ketua geng Sekumpul Punya Cerita (SPC) MNS, 16, menangis dan minta maaf kepada ibunya yang mendamping terdakwa menjalani persidangan kasus pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (1/2/2018).

Sebelum ini, MNS sudah tiga kali masuk penjara. "Pengakuannya, dia menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa seusai sidang tertutup yang dipimpin hakim Ade Satriawan.

Korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MNS ialah Aji Tri Shafwan. 

Aksi MNS bermula saat Putra mengajak Dayat untuk membawa korban menuju lapangan sepak bola STIE Sampit di Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang pada Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Di situlah, MSN merampas uang korban dan memaksa korban melepas baju kaos serta sweater yang dikenakan.

--page

Aji Tri tanpa perlawanan menuruti kehendak MNS. Meski tidak melawan, korban tetap dianiaya. Ia dipukul di kepala, wajah, pelipis, mata kanan dan kiri, serta lehernya dicekik. Pukulan itu menyisakan luka lebam. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Aji Tri melapor ke polisi. "Tadi hakim juga marah dengannya (MNS). Apalagi dia sudah tiga kali masuk penjara. Sebenarnya itu kesalahan orang tuanya yang melepasnya begitu saja. Memang orang tuanya sudah berpisah tapi harusnya anak yang masih di bawah umur itu jangan dilepas begitu saja," tegas Burhansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan itu didakwa Pasal 80, Ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 365 Ayat, 1, KUHP. (NACO/B-3)