PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya turut mengamankan empat orang rekan pengedar sabu yang telah ditangkap, Tri. Lelaki 32 tahun yang ditangkap Sabtu (3/2/2018) itu merupakan warga Jalan RT A Milono, Km 3,5, Palangka Raya.

"Mereka kita amankan ketika berada di rumahnya (Tri) pada saat penangkapan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Senin (5/2/2018).

"Peran dari empat orang tersebut masih didalami," imbuhnya mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.

Kasat Narkoba menuturkan, dari hasil keterangan Tri, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial TG. Mulanya empat paket tapi pada saat ditangkap tinggal menyisakan dua paket yang kini menjadi barang bukti.

"Hasil tes urine pelaku dengan menggunakan alat rapid test narkotik, menunjukkan urinenya positif mengandung bahan aktif methamphetamin (sabu). Sedangkan untuk TG masih dalam pencarian," tutur AKP Gatoot. (BUDI YULIANTO/B-3)