SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah mengamankan Sup, warga Jalan Muchran Ali, RT.07 RW.02, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang lantaran menjadi bandar sabu, kini pihak Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menahan seorang perempuan berinisial RS (47 tahun) yang tidak lain adalah istri Sup.

Bukan karena ikut menjadi bandar atau pengedar sabu, tapi RS diamankan lantaran menjual berbagai macam produk kosmetik yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

"RS tidak ikut menjual sabu maupun ineks seperti suaminya. Ia hanya menjual produk kecantikan yang hanya boleh diedarkan apabila memiliki sertifikasi dan izin kesehatan dan dibeberapa produk tersebut ada mengandung bahan kimia berbahaya apabila digunakan kekulit manusia," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Rabu (28/2/2018).

Kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didapat saat aparat melakukan penggeledahan kediamannya atas laporan kasus sabu yang dilakoni suaminya.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 0,7 ons sabu dan 30 butir ineks yang disimpan di dalam kamar. 

--page

Sementara itu produk kosmetik tersebut ditemukan di ruang tamu dan ruang tengah. Melihat banyaknya produk kecantikan tersebut, aparat pun memeriksa bahan (komposisi) yang terkandung didalamnya.

Beberapa produk didapati mengandung merkuri. Setelah ditanyakan untuk legalitasnya, RS tidak bisa menjawab.

RS hanya bisa mengatakan jika seluruh barang tersebut dibelinya di ibu kota Indonesia, Jakarta. Selanjutnya, aparat pun mengamankan 53 jenis produk tersebut ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. 

"Suami diancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara sang istri diancam dengan Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan penjara maksimal 15 tahun," terang Muchtar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)