PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pengendara pemilik sabu dan senjata tajam (sajam) berinisial W dan D yang ditangkap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palangka Raya bakal diproses di tiga satuan sekaligus.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, warga Gunung Mas ini akan diproses di Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal.

Alasannya adalah dalam hal lalu lintas mereka tidak memiliki kelengkapan surat berkendara. Kemudian proses di Satuan Reserse Narkoba karena memiliki tiga paket sabu. Sedangkan di Satuan Reserse Kriminal lantaran mengantongi dua pucuk senjata tajam.

"Tiga satuan kerja langsung memproses ini," kata Kapolres AKBP Timbul, Rabu (21/3/2018).

Kapolres mengapresiasi kinerja anggota Satuan Lalu Lintas yang mengungkap kasus ini. Pada saat itu, anggota lalu lintas sedang menggelar razia stasioner di Jalan Trans Kalimantan, Palangka Raya - Bukit Rawi, Selasa (20/3/2018).

--page

Dua penambang emas itu yang mulanya meluncur ke arah Kabupaten Gunung Mas mendadak balik arah. Tidak berselang lama anggota melihat mereka membuang suatu benda.

Setelah dihentikan dilanjutkan dengan pencarian benda buangannya itu, barulah barang bukti sabu dan sajam ditemukan. Mereka lalu dibawa ke Mapolres. (BUDI YULIANTO/B-5)