PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yul alias Aw (37), terdakwa pengedar sabu yang menembak polisi dengan senjata api rakitan saat akan ditangkap, kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Lamanya pidana penjara tersebut, karena selain atas kepemilikan sabu terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta atas kepemilikan senpi dan melawan petugas diancam 10 tahun penjara.

Penasihat Hukum Ipik Harianto usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamim Thohari, Selasa (27/3/2018) mengatakan, atas ketiga perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janang Mula Andri Ronu dan JPU Dedi Franky dari Kejari Gunung Mas (Gumas), menyebutkan, ancaman pidana yang ditetapkan kepada terdakwa lantaran dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1), Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 213 ke-2 KUHPidana.

--page

Ia menjelaskan, peredaran sabu yang dilakukan warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Tewah, Gumas ini, berawal pada 21 mei 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, Ris alias Ken menghubungi Uc alias Bong (keduanya sudah divonis) untuk memesan satu paket sabu seharga Rp200.000.

Kemudian, Bong menyampaikan pesanan tersebut kepada Aw dan tak lama datang Cri alias Kri (sudah divonis) ke ruko terdakwa untuk menyerahkan pesanan sabu itu kepada Kendoi, seraya Bongek menghubungi Kendoi bahwa sabu yang dipesan akan diantarkan dan uang pembelian diserahkan kepada Kris.

Namun dalam perjalanan pulang, Ken ditangkap polisi berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kri yang menerima uang pembelian sabu dari Ken, langsung menyerahkannya kepada terdakwa. Sedangkan mendasarkan keterangan dari Kendoi, sejumlah petugas Satres Narkoba Polres Gumas mendatangi kediaman terdakwa yang langsung mengamankan Bong dan Kri.

--page

Akan tetapi saat akan ditangkap, ternyata Aw melakukan perlawanan menggunakan senpi rakitan dan menembaki petugas hingga menimbulkan korban luka di pihak kepolisian atas nama Fasca Candra.

Akibat tembakan tersebut, petugas polisi yang bertugas mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kiri dengan pendarahan aktif diduga akibat ruda paksa, dan perlukan benda tajam yang mengenai pembuluh darah.

Sementara hasil interogasi petugas terhadap Bong, diketahui pada sekitaran Februari 2017, dia menerima 10 kantong sabu. Akan tetapi apabila ada perintah dari Awot, maka sabu yang dititipkan pada Bongek akan dijual kepada para pembeli. (IKA LELUNU/B-5)