BORNEONEWS, Sampit - Lantaran menyimpan sabu yang belum sempat diedarkan Kir (36) terdakwa kasus sabu ini akhirnya divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Rabu (28/3/2018).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim dalam amar putusannya.
Selain itu terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut selama 8 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam dakwaan jaksa barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti dalam dakwaan jaksa, dua paket sabu yang diamankan tersebut satu paket ukuran besar dan satu paket ukuran sedang yang siap diedarkan. Terdakwa diamankan Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
--page
Terdakwa diamankan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 65 Desa Bangkal RT 7 RW 3 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Terdakwa diamankan saat melintas di lokasi kejadian tersebut.
Saat dihentikan dan digeledah ditemukan dua paket sabu tersebut. Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima.
"Setelah kami koordinasi kami menerima yang mulia atas putusan ini," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa. (NACO/B-6)








