PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Sekda Palangka Raya. Sekda Palangka Raya Rojikinnor, Senin (30/4/2018) malam dijemput pihak kepolisian di kediamannya. Kabarnya, Rojikinnor langsung ditahan.

"Saya turut prihatin dengan kasus yang menimpa pak Sekda. Saya juga baru tahu waktu baca koran tadi pagi. Saya belum terima kabar terbaru soal kasus ini, termasuk bagaimana kelanjutannya," kata Sigit kepada borneonews.co.id, Selasa (1/5/2018).

Menurut Sigit, Wali Kota Palangka Raya harus mempersiapkan segala kemungkinan yang dapat terjadi jika kasus ini berkembang lebih jauh.

"Pemko Palangka Raya harus mengantisipasi jika kasus ini berkembang lebih jauh. Namanya proses hukum, tentu akan memakan waktu juga. Kalau memang diperlukan, Pemko harus menunjuk Plt Sekda untuk sementara ini," gagas Sigit.

Penahanan Sekda Kota Palangka Raya ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya. Sekda Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu kemudian dilakukan penahanan kemarin.

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia pun sebelumnya enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut, selain hanya menyatakan meyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.

--page

"Sebagai warga negara yang baik, bahkan sebagaimana umumnya, apapun yang berkaitan dengan ranah hukum, maka kasusnya harus diserahkan kepada proses hukum," kata Riban. (TESTI PRISCILLA/B-2)