SAMPIT –

 BORNEONEWS, Sampit - DF alias Di, dan istri sirinya, CN alias Cin, ditangkap karena apes. Mereka kedapatan menyimpan sabu setelah pihak kepolisian mencari pelaku pencurian.

 

"Dari informasi yang kami dapatkan pelaku pencurian itu di rumah yang mereka tempati. Lalu kami ke situ yang membuka pintu istrinya (Cin)," kata saksi polisi Try P saat memberikan keterangan bersama wakil RT Ahmad Kasasi, Selasa (3/7/2018).

 

Namum demikian lanjut Try dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Saro itu mereka melakukan penggeledahan.

 

"Hingga kami temukan sabu itu. Setelah itu kami beritahu komandan kami lalu tidak lama datang anggota Satreskoba," ucap Tri Selasa (3/7/2018).

 

Dari tangan pasangan suami istri siri ini petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,31 gran, empat pak plastik klip, empat buah sendok dari potongan sedotan, catatan transaksi penjualan, toples dan uang hasil penjualan Rp210 ribu.

Sabu itu mereka peroleh dari Wiwi pada Senin (12/3/2018) di pinggir Jalan Wengga Metropolitan, Keluraham Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Sabu itu dibeli dengan harga Rp6 juta. Kemudian sabu itu dibagi kembali untuk diedarkan satu paket dijual Enggol dan Ciwin pada Kamis (15/3/2018) di mana masing-masing paket dijual Rp1,7 juta.

Apes bagi keduanya kemudian diamankan pada Jumat di kediamannya komplek perumahan Sutarti Jalur IX RT 18 RW 2, Kelurahan Baamang Barat

Sentara Ahmad saat itu mengaku menyaksikan penggeledahan itu. Bahkan ia membenarkan barang bukti yang dihadirkan jaksa disidang itu. (NACO/B-5)