Salah satu substansi penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ialah optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Pencanangan gerakan tersebut dihadiri Bupati Kobar Nurhidayah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, perbankan, serta para muzaki dan dermawan.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan data kemiskinan yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat sehingga dapat mendukung kebijakan serta penyaluran program perlindungan sosial secara tepat sasaran.
Harga kebutuhan pokok di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, per 18 Juni 2026 mayoritas stabil. Kenaikan terjadi pada tempe gembus dan sejumlah bahan bangunan.
Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, saat menghadiri pengajian dan santunan anak yatim di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng, mewakili Bupati Kobar.
"Kami berharap para peternak dapat berpartisipasi aktif dengan membawa ternaknya untuk divaksin sesuai jadwal yang ditetapkan petugas. Upaya pengendalian PMK akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama,"
Harga kebutuhan pokok di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, terpantau stabil pada 15 Juni 2026. Cabai rawit hijau masih Rp100 ribu per kilogram.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kobar,Tengku Ali Syahbana, menjelaskan bahwa jamaah berangkat dari Embarkasi Haji Banjarmasin menuju Madinah pada 30 April 2026