Langsung ke konten
Pemerintahan

Kotawaringin Timur

NEWS

Menurutnya, setiap usulan hibah aset daerah harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan daerah dan status aset yang dimiliki.

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0
NEWS

BORNEONEWS, Sampit – Perkembangan inflasi year on year (y-on-y) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), periode Mei 2025 hingga Mei 2026 mencapai 4,18 persen. Angka ini mengalami…

Deviana

Suka:0Komentar:0